Jakarta, Fenesia.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita aset bernilai fantastis mencapai Rp 543,2 miliar dalam operasi penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7).
Tindakan represif ini merupakan bagian dari joint investigation untuk membongkar jaringan korupsi, suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memaparkan bahwa penyitaan terbesar ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, di mana penyidik menemukan brankas tersembunyi di balik dinding.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar (rupiah),” kata dia dikutip dari Kortastipidkor Polri pada Kamis (9/7) dini hari.
Selain temuan di Bogor, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai total Rp 67,2 miliar dari hasil penggeledahan di Kafe de’Clan dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing serta rupiah yang ditemukan dalam brankas tersembunyi di balik etalase kafe.
Operasi ini difokuskan pada tiga konstruksi perkara utama yang menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Polri, dalam hal ini Kortastipidkor Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar dia.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon merinci bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang melibatkan penyelenggara negara dalam kurun waktu yang sama.
“Di mana penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap. Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara,” ucap dia di lokasi penggeledahan.
Kasus ketiga yang turut diusut adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2016-2026 yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.
Penyidik menduga adanya manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas batu bara yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5 triliun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memperingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghambat proses hukum ini.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan audit investigatif bersama BPK untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, serta tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Seluruh barang bukti yang disita kini berada di bawah pengawasan ketat penyidik untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.







