BeritaHukum dan Kriminal

Jaksa AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Bersejarah Indonesia yang Sempat Dicuri

10
×

Jaksa AS Kembalikan Dua Arca Perunggu Bersejarah Indonesia yang Sempat Dicuri

Sebarkan artikel ini
jaksa-as-di-new-york-kembalikan-dua-arca-buddha-abad-ke-8-milik-indonesia
jaksa as di new york kembalikan dua arca buddha abad ke 8 milik indonesia

NEW YORK – Kantor Jaksa Amerika Serikat secara resmi mengembalikan dua arca perunggu bersejarah asal Indonesia yang sempat dicuri dan diperdagangkan secara ilegal.

Repatriasi benda purbakala tersebut dilakukan dalam sebuah upacara di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York, Jumat (10/7/2026).

Kedua artefak tersebut merupakan arca Buddha Avalokiteshvara dari abad ke-8 dengan dimensi masing-masing setinggi 40,64 cm dan 50,8 cm.

Benda-benda berharga ini sebelumnya dijarah dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam.

Pelaku penjarahan kemudian menjual arca tersebut kepada Latchford, pedagang barang antik berbasis di Bangkok, Thailand.

Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual arca-arca tersebut kepada kolektor di Amerika Serikat dengan upaya menyamarkan status barang curian.

Pada akhir 2021, kolektor tersebut akhirnya menyerahkan secara sukarela 34 benda purbakala asal Asia Tenggara, termasuk dua arca Indonesia ini.

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perdagangan gelap benda bersejarah.

Ia menyatakan kebanggaannya karena dapat memulangkan karya seni tersebut ke tanah asalnya.

“Kami berterima kasih kepada kolektor atas kesukarelaan mereka mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman,” ujar Clayton.

Ia menambahkan, kantornya akan terus berkoordinasi dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) untuk menindak pihak-pihak yang mencari keuntungan dari karya seni hasil jarahan.