Labuan Bajo – Polda NTT terus mengusut kasus tenggelamnya KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, Labuan Bajo yang menewaskan empat warga negara asing (WNA) asal Spanyol. Fokus utama penyelidikan kini menyasar perizinan kapal wisata tersebut.
Komisaris Besar Henry Novika Chandra, Kabid Humas Polda NTT, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa pihak-pihak yang berwenang mengeluarkan izin berlayar bagi KM Putri Sakinah.
Polisi akan mendalami seluruh prosedur keberangkatan kapal dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo. Namun, Henry belum bersedia mengungkap detail aspek apa saja yang akan didalami.
Sebelumnya, penyidik juga berencana menyita dokumen kapal untuk diperiksa. Dokumen tersebut akan digunakan untuk mendalami kemungkinan adanya kelalaian dalam insiden tersebut.
Polres Manggarai Barat telah memulai penyidikan kasus ini dengan fokus pada dugaan kelalaian.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk awak kapal dan pihak-pihak yang terlibat dalam operasional pelayaran dan pelayanan wisata.
Penyidik tengah menyiapkan berkas untuk gelar perkara. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup, ujar Henry.
Henry menegaskan, penyidikan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha wisata laut.
KM Putri Sakinah tenggelam pada 26 Desember 2025 lalu saat berlayar dari Pulau Kambing menuju Pulau Komodo. Kapal tersebut membawa 11 orang, dengan tujuh orang selamat.
Empat WNA Spanyol yang merupakan satu keluarga, yaitu Martin Carreras Fernando, Martin Garcia Mateo, Martines Ortuno Maria Lia, dan Martinez Ortuno Enriquejavier, dinyatakan hilang.
Dua WNA Spanyol lainnya, istri dan anak korban, selamat. Selain itu, empat ABK dan seorang pemandu wisata juga selamat.







