Surabaya – Bareskrim Polri membongkar praktik tambang ilegal batu bara di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN). Negara merugi hingga Rp5,7 triliun akibat aktivitas ini.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Sebanyak 351 kontainer berisi batu bara ilegal disita di Depo Kontainer Udatin, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Batu bara tersebut berasal dari kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan zona konservasi IKN.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan jaringan ini beroperasi sejak 2016 hingga 2024.
“Praktik ilegal mining ini sudah berlangsung kurang lebih sejak tahun 2016 sampai 2024,” jelas Brigjen Nunung.
Modus operandi jaringan ini adalah mengemas batu bara ilegal dalam karung, memasukkannya ke kontainer, dan mengirimkannya ke Surabaya dengan dokumen IUP resmi. Tujuannya untuk menyamarkan asal barang.
“Wilayah IKN merupakan marwah pemerintahan RI dan harus bebas dari praktik penambangan ilegal,” tegasnya.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Kariangau, Balikpapan.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan mengungkap skema pemalsuan dokumen serta distribusi batu bara ilegal.
“Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat,” imbuh Nunung.
Polri berkomitmen menjaga kekayaan alam Indonesia, terutama di kawasan strategis nasional seperti IKN.







