Jakarta – Ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu, menyoroti penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) oleh pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan seorang siswa aktif sekolah tersebut sebagai terduga pelaku.
Anak tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, proses hukum terhadap anak harus berbeda dengan orang dewasa.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam proses ini. “Penyidik bisa melakukan pendalaman tanpa harus langsung memeriksa anak yang masih dalam pemulihan,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
KPAI mengimbau publik untuk tidak menyebarkan identitas anak terduga pelaku. “Nama, alamat, dan foto anak tidak boleh dipublikasikan,” tegas Margaret, merujuk pada Pasal 19 UU SPPA yang melarang pengungkapan identitas anak pelaku, korban, maupun saksi.
UU SPPA menekankan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan, terhadap anak pelaku tindak pidana. Penahanan hanya boleh dilakukan jika anak terancam hukuman lebih dari tujuh tahun dan dianggap berbahaya.
Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, memastikan penyelidikan dilakukan secara hati-hati. “Sementara ini ABH bertindak mandiri dan tidak terhubung dengan jaringan teror,” kata Asep.
Polisi telah memeriksa 16 saksi dan rekaman kamera pengintai. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyebutkan bahwa ABH telah sadar setelah operasi, namun masih dalam perawatan intensif.
Ledakan di SMAN 72 Jakarta terjadi di Kompleks Kodamar, Kelapa Gading, Jakarta Utara, mengakibatkan 96 orang luka-luka. Polisi menemukan senjata mainan dan bahan peledak rakitan di lokasi kejadian.







