Jakarta – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akan menjalani sidang etik hari ini, Kamis (19/2/2026).
Sidang ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyampaikan hal ini.
“Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” kata Trunoyudo.
Susunan majelis etik yang memimpin sidang belum dirinci.
Kasus narkoba yang menyeret AKBP Didik masih menjadi sorotan.
Mabes Polri menegaskan tidak ada hubungan spesial antara AKBP Didik dan Aipda Dianita Agustina.
Hubungan keduanya disebut sebatas kedinasan.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, menyatakan Aipda Dianita pernah menjadi staf AKBP Didik.
“Sejauh ini hasil pendalaman (hanya sebatas staf dan pimpinan),” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2).
Kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram.
Dari interogasi, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML.
Keterlibatan AKBP Didik terendus dari keterangan AKP ML.
“Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” jelas Isir.







