News

Menkum Tegaskan Lepas Status WNI Kini Wajib Lolos Cek 15 Instansi

34
×

Menkum Tegaskan Lepas Status WNI Kini Wajib Lolos Cek 15 Instansi

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan pers terkait kebijakan baru pelepasan status WNI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan prosedur pelepasan status WNI kini melibatkan 15 instansi.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum memperketat prosedur pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) guna memastikan seluruh kewajiban pemohon terselesaikan sebelum status kewarganegaraan resmi dicabut pada Selasa (21/7/2026).

Dilansir dari MSN, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan kini melibatkan koordinasi lintas sektoral yang jauh lebih kompleks dibandingkan periode sebelumnya.

Kebijakan ini mewajibkan pelibatan 14 hingga 15 kementerian dan lembaga dalam setiap permohonan yang diajukan oleh calon eks-WNI.

Prosedur tersebut bertujuan untuk memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterlibatan dalam kasus pidana yang sedang berjalan.

Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak lagi memberikan kemudahan dalam proses pelepasan status kewarganegaraan demi menjaga kepatuhan hukum nasional.

Pemerintah juga resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pelepasan kewarganegaraan dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut tidak akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat luas mengingat jumlah pemohon pelepasan WNI relatif kecil.

Data menunjukkan jumlah pemohon pelepasan status kewarganegaraan berada pada kisaran 300 orang per tahun.

Menurut Supratman Andi Agtas, kenaikan biaya tersebut ditujukan untuk mendukung transformasi sistem digitalisasi layanan publik di Kementerian Hukum.

Kementerian Hukum saat ini mengelola sekitar 530 jenis layanan publik yang memerlukan pemeliharaan sistem secara berkelanjutan.

Supratman Andi Agtas menilai bahwa pihak yang mengajukan pelepasan kewarganegaraan umumnya merupakan individu dengan kemampuan finansial yang memadai.

Ia menepis anggapan bahwa kenaikan tarif tersebut akan memberatkan masyarakat umum, seraya menekankan bahwa tidak semua permohonan yang masuk akan disetujui oleh pemerintah.

Pemerintah tetap menerapkan standar ketat dalam menyeleksi setiap permohonan, sama halnya dengan prosedur yang berlaku bagi warga asing yang ingin menjadi WNI.

Pihak kementerian berharap masyarakat dapat memahami bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas integrasi sistem layanan negara.

Transformasi digital yang sedang dijalankan menuntut dukungan infrastruktur teknologi yang harus terus diperbarui agar tetap optimal.

Supratman Andi Agtas meminta media untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini secara proporsional agar tidak terjadi persepsi keliru di tengah masyarakat.

Pengetatan aturan ini dipastikan akan terus berlanjut guna menjamin tertib administrasi kependudukan di Indonesia.