Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 untuk mendanai pembangunan infrastruktur dasar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebutkan, pihaknya telah mengajukan rencana tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Usulan itu kini resmi masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di DPRD DKI Jakarta.
“Secara prinsip, pemerintah pusat telah memberikan persetujuan. Mudah-mudahan obligasi daerah dapat diterbitkan pada 2027,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dana tersebut akan dialokasikan untuk proyek prioritas publik seperti pembangunan LRT, rumah sakit daerah, sekolah, embung, hingga polder.
Pramono menegaskan, seluruh alokasi dana ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk belanja konsumtif.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan DPRD, pemerintah pusat, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan guna mematangkan persiapan.
“Jika terealisasi tahun depan, DKI Jakarta akan menjadi pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menerbitkan obligasi daerah,” tambahnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, menyambut positif rencana tersebut sebagai alternatif pendanaan di luar Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Suhud menilai langkah ini merupakan terobosan bersejarah yang dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia.
Ia menekankan bahwa skema pendanaan kreatif tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat.
“DPRD mendorong penyusunan peraturan daerah yang mendukung lembaga keuangan alternatif sebagai sumber pembiayaan pembangunan,” jelas politikus PKS tersebut.
Suhud berharap skema ini mampu menciptakan model pendanaan berkelanjutan bagi pembangunan Jakarta di masa mendatang.







