Jakarta – Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mencuat pada Minggu (19/7/2026).
Dilansir dari laporan media nasional, desakan tersebut muncul sebagai respons atas keputusan lembaga antirasuah yang menolak pelaporan gratifikasi terkait pemberian dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada menteri tersebut.
Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana tidak dapat dihapuskan begitu saja hanya dengan mengembalikan uang atau melaporkannya kepada otoritas terkait.
“Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,” kata Abdul Fickar Hadjar.
Akademisi dari Universitas Trisakti ini menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum serta menciptakan efek jera bagi para penyelenggara negara.
Ia berpendapat bahwa pembiaran terhadap tindakan ini berisiko menciptakan persepsi di masyarakat bahwa pejabat publik dapat terhindar dari jeratan hukum hanya dengan mengembalikan dana yang telah diterima.
“KPK harus memproses Menhut Raja Juli Antoni yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, menjelaskan bahwa pelaporan gratifikasi tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Penolakan ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Aturan tersebut menyatakan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman Amby kini diproses melalui jalur penyidikan formal, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing.
Mengenai jadwal pemanggilan terhadap Menhut Raja Juli Antoni, pihak KPK belum dapat memberikan kepastian waktu pemeriksaan.
“Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update,” ujar Budi Prasetyo.
Pihak KPK telah menyampaikan hasil verifikasi atas laporan gratifikasi tersebut secara langsung kepada pihak yang bersangkutan.
“Namun, yang pasti dalam proses verifikasi analisis dan juga koordinasi dengan tim internal KPK salah satu basis aturan yang digunakan adalah Pasal 14 Perkom 1 Tahun 2026,” pungkas Budi Prasetyo.







