Jakarta – Frank Alexander Hutapea menjadi sorotan publik usai secara terbuka mengkritik keputusan ayahnya, Hotman Paris Hutapea, yang menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kritik putra sulung pengacara kondang tersebut memicu perdebatan luas di media sosial sekaligus membangkitkan rasa penasaran publik terhadap rekam jejak profesionalnya.
Saat ini, Frank memegang posisi strategis sebagai Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional di Kementerian Pertahanan.
Lahir di Jakarta pada 1991, ia tumbuh dalam lingkungan yang kental dengan praktik hukum.
Meski lahir dari keluarga praktisi hukum ternama, Frank memilih membangun karier secara mandiri melalui jalur profesional.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2010 hingga 2013.
Frank kemudian memperdalam ilmu di University of Kent, Inggris, dengan spesialisasi hukum perbankan, korporasi, keuangan, dan keamanan.
Pengalaman internasionalnya dimulai pada 2011 saat menjadi peserta program Summer Trainee di O’Melveny & Myers LLP dan SJ Berwin.
Setahun berselang, ia menjabat sebagai Summer Assistant di 4-5 Gray’s Inn Square, Inggris.
Sekembalinya ke tanah air, Frank bergabung sebagai Associate Trainee di Hadiputranto, Hadinoto & Partners pada 2013.
Ia kemudian berkarier di firma hukum milik ayahnya, Hotman Paris & Partners, sebagai Associate pada 2014.
Berkat kompetensinya, Frank dipercaya menduduki posisi Partner di firma tersebut selama periode 2017 hingga 2025.
Selama masa itu, ia menangani beragam perkara, mulai dari litigasi komersial, kepailitan, sengketa administrasi, hingga perpajakan.
Memasuki tahun 2025, Frank memutuskan untuk menapaki jalur mandiri dengan mendirikan firma hukum miliknya sendiri, FRANK Solicitor.
Kini, ia menjalankan peran aktif sebagai Founder sekaligus Managing Partner di kantor hukum tersebut.







