Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merombak aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat guna merespons dinamika industri penerbangan nasional. Langkah ini diambil untuk menyeimbangkan keberlangsungan operasional maskapai dengan daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian TBA kini memasuki tahap akhir. Kebijakan tersebut tinggal menunggu koordinasi tingkat menteri sebelum resmi diberlakukan.
“TBA sudah dibahas dan tinggal menunggu rapat di tingkat menteri. Kami berharap aturan baru ini mampu menjawab kebutuhan maskapai,” ujar Dudy usai rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pemerintah menyadari bahwa maskapai saat ini menghadapi beban biaya operasional yang berat akibat fluktuasi harga avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah. Oleh karena itu, Kemenhub merancang skema baru agar industri penerbangan tetap dapat beroperasi secara sehat dan berkelanjutan.
Selain merevisi TBA, Kemenhub juga menyiapkan mekanisme fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang agar biaya tiket dapat menyesuaikan dengan perubahan harga avtur di pasar global secara lebih cepat.
Dalam formulasi baru tersebut, nilai tukar rupiah menjadi variabel krusial yang turut diperhitungkan. Dudy menyebut, nantinya akan ditetapkan kurs acuan sebagai dasar perhitungan tarif, serupa dengan asumsi yang digunakan dalam APBN.
“Nilai tukar sangat dinamis. Kami akan menggunakan kurs acuan yang merujuk pada kondisi terkini dan tetap berpedoman pada asumsi dalam APBN,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Kemenhub belum merinci besaran angka perubahan TBA maupun kurs yang akan ditetapkan. Pemerintah menjamin bahwa kebijakan tersebut tetap akan menjaga daya jangkau masyarakat terhadap layanan transportasi udara.







