Ecozone

Lender Dana Syariah Indonesia Rugi Rp 2,4 Triliun, Aset Disita

5
×

Lender Dana Syariah Indonesia Rugi Rp 2,4 Triliun, Aset Disita

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polri saat penyidikan kasus dugaan tindak pidana PT Dana Syariah Indonesia
Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 425 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana di PT Dana Syariah Indonesia.

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 425 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pada PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan 14.411 lender sebesar Rp 2,4 triliun pada Sabtu (8/8/2026).

Dilansir dari rilis resmi Bareskrim Polri, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aset (asset tracing) guna memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para korban yang telah terverifikasi.

Penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH.

Kelima tersangka tersebut diberkas melalui mekanisme splitsing ke dalam tiga berkas perkara terpisah serta satu berkas perkara korporasi.

Berkas perkara dengan tersangka TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap atau P21 pada 9 Juni 2026 dan saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Penyidik juga telah melimpahkan tersangka AS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok pada 5 Agustus 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai surat Nomor B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026.

Dalam penyidikan terhadap AS, polisi telah memeriksa 43 saksi dan lima ahli serta menyita aset tidak bergerak di Bandung, Jawa Barat, senilai Rp 30 miliar.

Total aset senilai Rp 425 miliar yang disita berasal dari tiga berkas perkara, yakni Rp 319 miliar dari kelompok TA, MY, dan ARL, Rp 30 miliar dari AS, serta Rp 75 miliar dari FH.

Rincian aset yang disita meliputi 694 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB serta 16 objek aset tidak bergerak seperti kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah kosong.

Aset-aset tersebut tersebar di lima provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai mencapai Rp 390 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai Rp 18 miliar.

Barang bukti lain yang disita mencakup uang tunai dan saldo rekening senilai Rp 12 miliar, termasuk dana mata uang asing sebesar US$ 1.092, serta empat unit kendaraan bermotor senilai Rp 500 juta.

Proses hukum terhadap tersangka FH masih berjalan dengan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan penyitaan uang tunai sebesar Rp 5,25 miliar yang berasal dari fee brand ambassador.

Penyidik berencana melakukan penyitaan tambahan terhadap 58 aset tanah yang berlokasi di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

Upaya penelusuran aset dilakukan secara intensif dengan berkoordinasi bersama OJK, PPATK, serta instansi terkait lainnya.

Bareskrim Polri turut bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memverifikasi data 5.714 korban guna menghitung nilai restitusi yang tepat.

Koordinasi ini bertujuan agar hak-hak para korban dapat dipenuhi dan diakomodasi secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga seluruh aset dapat dipulihkan.