Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Bengkulu selama tiga hari berturut-turut yang berakhir pada Jumat (7/8/2026) guna menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dilansir dari jpnn.com, langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk mencari serta mengamankan alat bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik KPK mendatangi kediaman Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni di Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, dan menyita tiga koper berisi dokumen.
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga menggeledah rumah B Daditama, yang merupakan orang kepercayaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, di Jalan Batu Galing, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada waktu yang sama, penyidik menyambangi kediaman mantan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi di Kecamatan Gading Cempaka.
Dari rumah Arif Gunadi, KPK menyita sejumlah dokumen, flashdisk, serta satu brankas berisi uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diangkut menggunakan empat koper dan satu kardus.
Rangkaian penggeledahan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026.
Penyidik saat ini tengah mendalami sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, termasuk proyek instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di Dinas PUPR.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR, termasuk proyek IPAL,” ujar Budi Prasetyo saat menjelaskan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman pada 3 Agustus 2026.
Selain sektor infrastruktur, KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berkaitan dengan proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Noprisman sebagai saksi menyusul temuan uang tunai lebih dari Rp4 miliar yang disita dari kediamannya pada Juli 2026.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
Tim penyidik masih terus mendalami berbagai alat bukti yang telah dikumpulkan guna merumuskan konstruksi hukum perkara secara utuh.
Penyidikan ini dipastikan akan terus berlanjut seiring dengan upaya KPK membongkar praktik suap yang diduga melibatkan berbagai pihak di wilayah tersebut.
Proses hukum ini menjadi prioritas KPK dalam menindaklanjuti temuan-temuan baru dari hasil pengembangan kasus korupsi di daerah.







