News

Mengungkap Peran 7 Tersangka Kasus MBG dalam Pengaturan Pengadaan Ompreng

14
×

Mengungkap Peran 7 Tersangka Kasus MBG dalam Pengaturan Pengadaan Ompreng

Sebarkan artikel ini
2cb6615f7b5539ad4f5482525ea01a07.jpg
2cb6615f7b5539ad4f5482525ea01a07.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami skandal tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan sejumlah petinggi negara dan pihak swasta. Hingga saat ini, lembaga adhyaksa tersebut telah menetapkan tujuh orang tersangka, dengan perwira tinggi kepolisian, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka terbaru yang terjerat dalam kasus ini.

Peran Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dalam perkara ini dinilai krusial karena ia diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi. Ia disebut memerintahkan pendirian perusahaan khusus yang memasok perlengkapan makan atau food tray bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Modus yang digunakan adalah mewajibkan calon mitra membeli ompreng di perusahaan tersebut dengan harga yang telah dipatok tinggi karena menyertakan dana pelicin untuk memuluskan perizinan.

Kasus ini bermula sejak awal Juni 2025 dan menyeret jajaran pimpinan tertinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tindakan para tersangka telah merugikan keuangan negara akibat penggelembungan harga (mark-up) yang tidak mendukung efisiensi operasional program strategis nasional tersebut.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjadi tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Penyidik menemukan bukti bahwa BGN sengaja menunjuk yayasan-yayasan bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).

Selain Dadan, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Sony diduga kuat mengatur praktik jual beli titik lokasi SPPG serta melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra. Meski sempat mengajukan permohonan sebagai justice collaborator, Kejagung menolak permintaan tersebut karena Sony dikategorikan sebagai pelaku utama. “Setelah pemeriksaan saudara SS (Sony Sonjaya) beberapa hari yang lalu, kami menyimpulkan yang bersangkutan ini pelaku utama dan bukan pelaku lapis kedua,” ujar Syarief, Selasa (23/6).

Tersangka lainnya, Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, yang juga mantan Wakil Kepala BGN, diduga terlibat dalam pengaturan yayasan mitra yang berafiliasi dengan pejabat internal. Sementara itu, Asep Yusuf Soemantri, orang kepercayaan Sony, berperan dalam mengatur titik dapur SPPG dan mengumpulkan uang hasil praktik haram tersebut. Pihak penyidik bahkan telah menyita satu unit mobil Toyota Alphard dengan nomor polisi B 2135 FGX milik Asep sebagai barang bukti.

Pihak swasta juga tidak luput dari jeratan hukum. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga berperan sebagai perantara yang menjual titik dapur SPPG kepada pihak ketiga. Tersangka terakhir, Andri Mulyono, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, diduga terlibat dalam mark-up pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan operasional BGN setelah melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penyidikan kasus ini dipastikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang mungkin mendapatkan keuntungan dari praktik korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tersebut. Seluruh tersangka kini menjalani proses penahanan untuk mempermudah jalannya penyidikan lebih mendalam.