News

Bupati Langkat Bantah Terima Informasi Terkait OTT KPK

18
×

Bupati Langkat Bantah Terima Informasi Terkait OTT KPK

Sebarkan artikel ini
aa8ffda5d5739557a08892055366ffeb.jpg
aa8ffda5d5739557a08892055366ffeb.jpg

Jakarta, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, atas dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam serangkaian proses hukum yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Syah Afandin terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (4/7) dini hari sekitar pukul 01.35 WIB.

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.

Proses hukum ini berawal dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK terkait transaksi fee proyek di lingkungan dinas setempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi penangkapan tersebut dalam keterangan pers, Jumat (3/7).

Menurut pihak lembaga antirasuah, kasus ini bermula dari permintaan sisa fee proyek oleh Syah Afandin kepada Yaqub Abdhal Al Mu’arif.

Yaqub sendiri merupakan pihak swasta sekaligus tim sukses Syah Afandin dalam kontestasi Pilkada 2024.

Total fee yang disepakati mencapai angka Rp 1,2 miliar, dengan realisasi pembayaran baru mencapai Rp 800 juta.

Syah Afandin kemudian menuntut sisa pembayaran tersebut, namun Yaqub baru mampu menyanggupi nominal sebesar Rp 100 juta.

Upaya penyerahan uang tersebut sempat mengalami kendala teknis karena adanya deteksi pemantauan dari pihak KPK.

“Namun demikian sekitar pukul 11 malam ZK menghubungi YQB untuk meminta SAF balik kanan. Hal ini dikarenakan SAF mengetahui ada tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” ujar Achmad Taufik Husein dikutip dari laman resmi lembaga antirasuah, Jumat (3/7).

Meski demikian, Syah Afandin secara singkat membantah dugaan bahwa dirinya telah mengetahui pergerakan tim KPK sebelum penangkapan.

“Enggak ada,” ucap Syah Afandin saat dicecar pertanyaan oleh awak media di lokasi.

Komunikasi terkait penyerahan uang kembali berlanjut pada Kamis (2/7) melalui perantara, Syahrial, yang merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

“Disampaikan oleh SYH bahwa situasi sedang memanas sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta yang diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH,” jelas Achmad Taufik Husein.

Pertemuan antara Yaqub dan Syahrial akhirnya terlaksana di sebuah kafe di Kota Medan sekitar pukul 08.00 WIB.

Setelah uang senilai Rp 100 juta berpindah tangan, Syahrial segera bertolak menuju Kota Binjai.

Tim KPK kemudian menghentikan kendaraan yang ditumpangi Syahrial dan menemukan barang bukti uang tersebut di bawah jok kursi mobil.

“Selanjutnya saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi oleh saudara SYH,” tambah Taufik.

Saat ini, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sementara itu, Yaqub sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat 1 KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.