Jakarta, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk segera melaporkan dugaan gratifikasi terkait pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah menekankan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan mereka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa instruksi tersebut didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara.
Taufik menegaskan bahwa setiap pejabat publik seharusnya sudah memahami batasan hukum mengenai gratifikasi.
“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” tambah Taufik.
Insiden ini bermula dari pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni lalu.
Dalam penjelasannya, Raja Juli mengakui bahwa sang Bupati sempat meninggalkan sebuah amplop yang terbungkus map tertutup setelah audiensi berakhir.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ungkap Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7), dikutip dari dokumen resmi kementerian.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan benda tersebut setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruang pertemuan.
Ia kemudian mengklaim telah memerintahkan ajudannya untuk segera mengembalikan map berisi amplop itu kepada pihak pemberi.
Namun, pengembalian barang tersebut baru terealisasi sepuluh hari berselang, tepatnya pada 12 Juni 2026.
Keterlambatan tersebut diklaim terjadi karena ajudan menteri memiliki agenda padat untuk mendampingi kegiatan dinas kementerian.
“Tanggal 11 Juni, Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemenhut) mengeluarkan surat jalan, surat perintah pada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuansing,” jelas Raja Juli.
Sebagai bukti itikad baik, menteri tersebut sempat menunjukkan foto dokumentasi serta surat tanda pengembalian amplop yang dibubuhi materai.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh ajudan menteri dan Suhardiman Amby sebagai pihak yang menerima kembali titipan tersebut.
Peristiwa ini mencuat ke publik di tengah proses hukum yang sedang dijalankan KPK terhadap Suhardiman Amby.
Sebelumnya, KPK telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni lalu.
Operasi tersebut menjaring sepuluh orang, termasuk istri dari Bupati Kuansing.
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap jual beli jabatan serta gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni.
Status hukum keduanya, bersama satu orang pimpinan perusahaan swasta, resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh KPK pada 1 Juli.






