Jakarta, Fenesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.
Langkah hukum ini diambil setelah tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis (2/7).
Selain Syah Afandin, lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan mantan tim sukses Bupati pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik lancung terkait pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas terkait di Kabupaten Langkat.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan modus operandi yang digunakan tersangka dalam mendapatkan proyek-proyek pemerintah tersebut.
Menurut Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (3/7), Yaqub Abdhal Al Mu’arif mendapatkan akses pengerjaan proyek melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Proses tersebut melibatkan koordinasi intensif antara Yaqub dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat saat itu, Ilhamsyah Bangun.
“Pada tahun 2025, Sdr. YQB selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan Sdr. IM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat,” ujar Achmad Taufik Husein.
Data penyidikan menunjukkan bahwa di Dinas Pendidikan, Yaqub menguasai setidaknya 80 paket pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 9,5 miliar.
Sementara itu, di Dinas Perkim, ia berhasil mendapatkan lima paket pekerjaan dengan total nilai kontrak sekitar Rp 748 juta.
KPK menduga, pemberian proyek tersebut bukanlah tanpa syarat, melainkan diikuti dengan permintaan komitmen fee dari sang Bupati kepada pihak swasta tersebut.
“Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim,” ungkap Achmad Taufik Husein.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, total nilai komitmen fee mencapai Rp 990 juta untuk proyek Dinas Pendidikan dan Rp 126,8 juta untuk proyek di Disperkim.
Hingga April 2026, tercatat uang sebesar Rp 800 juta telah mengalir ke tangan Syah Afandin melalui berbagai jalur, termasuk melalui sopir pribadinya bernama Zulkifli.
Penyidik mencatat adanya permintaan tambahan sebesar Rp 300 juta pada akhir Juni 2026, namun hanya disanggupi sebesar Rp 100 juta oleh pihak pemberi.
Atas perbuatannya, Syah Afandin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Yaqub Abdhal Al Mu’arif disangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait praktik suap.



