Berita

Kortas Tipikor Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

71
×

Kortas Tipikor Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PLTU Kalbar

Sebarkan artikel ini
8d0641074c7f66e8118a030a0321c255.jpg
8d0641074c7f66e8118a030a0321c255.jpg

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Kasus ini dipandang sebagai perkara high profile dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, serta telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2008-2009 Fahmi Mochtar dan Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa Halim Kalla.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo menjelaskan, kasus ini dikategorikan high profile karena beberapa faktor. “Kami pandang sebagai (kasus) high profile,” kata Irjen Cahyono saat konferensi pers di Mabes Polri pada Senin, 6 Oktober 2025.

Faktor-faktor tersebut meliputi calon tersangka yang terlibat, besaran kerugian keuangan negara, dan tingkat kerumitan kasus itu sendiri. Selain itu, perkara ini juga melibatkan pihak luar negeri, yaitu Alton Singapura dan OJSC dari Rusia.

Polda Kalimantan Barat telah menangani perkara dugaan korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat sejak 7 April 2021 sebelum akhirnya diambil alih oleh Polri pada Mei 2024. Kortastipidkor Polri kemudian memulai penyelidikan kasus ini pada November 2024.

Cahyono menyebut kompleksitas dan kerumitan kasus menjadi alasan utama pengambilalihan. “Perkara ini memang begitu kompleks dan cukup rumit, sehingga tidak mungkin ini ditangani oleh Polda Kalbar dengan anggaran yang terbatas dan kemampuan yang terbatas,” tuturnya.

Polri juga menerima aduan masyarakat tentang perkara ini, yang kemudian ditindaklanjuti dengan diskusi bersama Polda Kalimantan Barat dan gelar perkara. Meski telah mengambil alih, Kortastipidkor Polri memastikan tetap melibatkan Polda Kalimantan Barat dalam proses penyelidikan.

Dalam kasus ini, Kortastipidkor Mabes Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT PLN periode 2008 – 2009, serta Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bakti Reka Nusa yang juga adik dari Jusuf Kalla. Dua tersangka lainnya berinisial RR, Direktur Utama PT BRN, dan HYL, Direktur Utama PT Praba Indopersada (PI).

Fahmi Mochtar menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri pada 3 Oktober lalu. “Kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, kemudian ada tersangka RR, dan juga pihak lainnya,” kata Cahyono.

Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi saat pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat, antara tahun 2008 hingga 2018.

Modus korupsi diduga dilakukan dengan permufakatan untuk memenangkan pihak tertentu yang tidak memenuhi syarat dalam lelang. Para tersangka juga diduga mengalihkan pekerjaan secara melawan hukum dan memberi imbalan kepada pihak terkait secara tidak sah, sehingga menyebabkan proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat mangkrak.

“Ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah diteken kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan sehingga terjadi keterlambatan yang mengakibatkan sejak tahun 2008 sampai 2018 itu (proyek) dianggurin terus,” jelas Cahyono.

Akibat proyek yang terbengkalai, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung total kerugian mencapai 64.410.523 USD dan Rp 323.199.898.518. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, Polri belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Koordinasi dengan kejaksaan masih dilakukan terkait kelengkapan berkas penyidikan. Namun, para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. “Pada saat penetapan tersangka kami juga sudah mengeluarkan pencegahan kepergian ke luar negeri,” pungkas Cahyono.