Tapanuli Tengah – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara tegas menyegel kebun kelapa sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan ini dilakukan setelah anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) tersebut diduga kuat menjadi pemicu banjir yang melanda wilayah itu pada akhir November lalu, sebagai bagian dari pengawasan ketat pemerintah terhadap risiko hidrologi dan keselamatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa seluruh operasi kebun maupun pabrik yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi harus dihentikan sementara. Penghentian ini akan berlanjut hingga perusahaan dapat memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan. “Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Sebelum pemasangan plang pengawasan di areal kerja PT TBS, petugas KLH telah melakukan pemantauan intensif di berbagai titik di Sumatera Utara pasca-curah hujan ekstrem. Verifikasi lapangan tim pengawas menemukan indikasi kuat praktik pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Plang akan tetap terpasang hingga seluruh keterangan dan dokumen lingkungan PT TBS terverifikasi.
Hanif menambahkan bahwa penyegelan ini bukan merupakan hukuman akhir, melainkan sebuah langkah awal. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan terpenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya.
Otoritas telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan PT TBS. Manajemen diwajibkan menyetor dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. KLH akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan secara administratif dan teknis, termasuk upaya konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan mitigasi erosi yang krusial untuk pengendalian banjir.
Penyegelan akan dicabut apabila PT TBS atau entitas induknya berhasil menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Sebaliknya, Hanif tidak segan menjanjikan penindakan hukum tegas jika ditemukan pelanggaran. “Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selain itu, KLH juga telah menginstruksikan regulator di tingkat provinsi, kabupaten, dan instansi teknis terkait untuk mempercepat pemulihan kawasan serta pembersihan material yang menghambat aliran sungai. Hanif menegaskan lembaganya akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.







