Kuansing, Fenesia.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (6/7) sebagai langkah lanjutan atas penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Operasi tersebut menyasar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi periode 2025-2030, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya aktivitas tim penyidik di lapangan namun belum memberikan rincian spesifik mengenai lokasi maupun temuan barang bukti.
“Benar ada penggeledahan di Kuansing dan penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan perbarui perkembangannya,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (6/7).
Ia menambahkan bahwa proses pencarian bukti di lapangan hingga saat ini masih berlangsung dan belum mencapai tahap akhir.
Pihak lembaga antirasuah belum memberikan penjelasan apakah penggeledahan kali ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah atau terkait dengan perkara baru.
Nama Suhardiman Amby sendiri telah mencuat ke publik setelah terungkap adanya upaya pemberian amplop mencurigakan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli, dalam sebuah audiensi resmi bulan lalu.
Raja Juli sebelumnya mengungkapkan bahwa Bupati Kuansing tersebut sempat meninggalkan sebuah map berisi amplop setelah pertemuan formal yang berlangsung pada Selasa (2/6).
Ia menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara transparan melalui surat resmi, daftar hadir, dan notulensi yang dipublikasikan secara terbuka melalui platform media sosial.
“Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut,” ujarnya.
Tindakan tersebut memicu tanggapan dari Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengenai kewajiban pelaporan gratifikasi bagi pejabat negara.
Menurutnya, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban hukum untuk segera melaporkan segala bentuk pemberian yang berpotensi gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” kata Taufik.
Kasus ini mulai terkuak lebih luas setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni lalu di wilayah Kuansing dan Jakarta.
Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk istri dari Bupati Suhardiman Amby, terkait dugaan jual beli jabatan dan pengurusan kawasan hutan.
Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang pada 30 Juni.
Status hukum keduanya resmi ditingkatkan menjadi tersangka bersama dengan seorang pimpinan perusahaan swasta sejak 1 Juli lalu.
Penyidikan lebih dalam terus dilakukan KPK untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang mungkin terlibat dalam skandal besar di Kabupaten Kuantan Singingi ini.
Masyarakat kini menanti perkembangan hasil penggeledahan terbaru guna mengetahui apakah akan ada tersangka tambahan dalam kasus tersebut.







