Berita

Khofifah Geser Cepat Regulasi Sound Horeg Sebelum Tujuh Belasan

63
×

Khofifah Geser Cepat Regulasi Sound Horeg Sebelum Tujuh Belasan

Sebarkan artikel ini
khofifah-targetkan-regulasi-sound-horeg-rampung-sebelum-17-agustus
khofifah targetkan regulasi sound horeg rampung sebelum 17 agustus

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mempercepat penyelesaian regulasi terkait kegiatan sound horeg. Targetnya, aturan ini rampung sebelum 17 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi tersebut. Pembentukan tim ini merespons maraknya praktik sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.

Khofifah menegaskan, regulasi ini mendesak karena dampak negatif sound horeg terhadap kesehatan, hukum, budaya, hingga lingkungan.

“Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” kata Khofifah usai rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/7).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, perwakilan Polda Jatim, MUI Jatim, dan kepala OPD Pemprov Jatim.

Khofifah menjelaskan, tim khusus akan meninjau berbagai aspek, termasuk agama, lingkungan, budaya, hukum, dan kesehatan. Tujuannya, mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Aktivitas sound horeg banyak ditemukan di berbagai daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Kondisi ini membutuhkan landasan hukum yang jelas untuk mengaturnya.

“Kita butuh payung regulasi nanti silakan diidentifikasi bentuknya apa tapi harus segera kita putuskan payung regulasinya,” jelasnya.

Khofifah menambahkan, sound horeg berbeda dengan sound system biasa. Suara yang dihasilkan bisa melampaui 85 bahkan 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Tim khusus yang dibentuk Pemprov Jatim terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dan tenaga medis.

Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menambahkan, Gubernur Khofifah secara langsung mengawal proses penyusunan regulasi ini.

“Arahan Gubernur yang mengawal dari awal sampai akhir rapat, beliau secara tegas sudah memutuskan bahwa tim ini akan menerbitkan suatu panduan apakah itu peraturan atau surat edaran,” kata Emil.

Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian hukum terkait sound horeg.