Jakarta – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui hasil revisi keempat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan krusial yang disepakati adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Persetujuan ini dicapai setelah delapan fraksi di Komisi VI dan perwakilan pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut. Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyatakan, draf tersebut akan diajukan pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Untuk selanjutnya dibawa pada pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU,” kata Anggia Ermarini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi badan sempat menimbulkan perdebatan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyebut nama “Badan Penyelenggara BUMN” pada Rabu, 24 September 2025.
Namun, berdasarkan revisi UU BUMN yang disepakati, Kementerian BUMN tidak akan menjadi lembaga setingkat kementerian, melainkan sebuah badan. Nama resminya, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Dalam rapat penetapan status ini, DPR dan perwakilan pemerintah sepakat adanya revisi ini. Perwakilan pemerintah yang hadir meliputi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Kementerian BUMN akan otomatis berubah status setelah revisi UU ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPR. Ia menambahkan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyiapkan proses transisinya.
Di samping itu, Supratman mengatakan penunjukan Kepala Badan Pengaturan BUMN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, ia menegaskan saat ini tidak ada masalah apabila BUMN masih dipimpin oleh Plt Menteri BUMN Dony Oskaria.
Politikus Partai Gerindra itu juga menegaskan, Badan Pengaturan BUMN berbeda dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menurut Supratman, BP BUMN akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan Danantara sebagai eksekutor. “Kalau ini (BP BUMN) fungsinya regulator,” ujarnya.
Secara terperinci, Supratman menambahkan, kinerja dan aturan BP BUMN bakal diatur dalam Peraturan Presiden setelah revisi disahkan.
Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid sebelumnya menyampaikan laporan Tim Perumus dan Sinkronisasi revisi UU BUMN yang resmi mengubah nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. “Pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau disebut BP BUMN,” kata Nurdin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 26 September 2025.
Selain perubahan status, revisi UU BUMN ini juga melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di direksi, komisaris, dan dewan pengawas BP BUMN. Kemudian, dividen saham seri A dwiwarna akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
Tim Perumus juga menghapus ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas bukan penyelenggara negara. Selanjutnya, tim mengatur kewenangan pemeriksaan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kesetaraan gender di karir BUMN direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN,” kata Nurdin.
Revisi UU BUMN masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pimpinan DPR pun sudah menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R62 tanggal 19 September mengenai Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya juga menyampaikan peluang penurunan status Kementerian BUMN. Pada Selasa, 23 September 2025, ia menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai implikasi perubahan status, salah satunya adalah soal posisi aparatur sipil negara yang saat ini bertugas di kementerian itu.
“Kalau ada konsekuensi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN, itu bagian dari yang kami pikirkan nanti,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Prasetyo menambahkan, pemerintah mendorong supaya pembahasan revisi UU BUMN rampung secepatnya. “Kami berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya, kami selesaikan,” ujarnya.







