Berita

Keluarga Minta Bareskrim Usut Tuntas Kasus Kematian Arya Daru

127
×

Keluarga Minta Bareskrim Usut Tuntas Kasus Kematian Arya Daru

Sebarkan artikel ini
abb6dcb99e1c01d295a443398b110ea0.jpg
abb6dcb99e1c01d295a443398b110ea0.jpg

Jakarta – Keluarga Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat Kementerian Luar Negeri, mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih sepenuhnya kasus kematiannya, alih-alih hanya memberikan asistensi. Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 30 September 2025, menyusul ketidakpuasan terhadap hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

“Kami minta kasus ini ditarik ke Bareskrim, bukan asistensi,” ujar Nicholay.

Menurutnya, Bareskrim Polri masih belum sepenuhnya terbuka kepada keluarga almarhum. Keluarga Arya Daru sempat mengunjungi Bareskrim pekan lalu dengan harapan bisa bertemu langsung dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahardiantono. Mereka bermaksud menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya, namun Syahardiantono berhalangan hadir.

“Ini kan salah satu penghambat juga. Oleh karena itu, kami kirimkan lagi permintaan audiensi tetapi belum dijawab sampai sekarang,” kata Nicholay.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Arya Daru Pangayunan juga telah mendatangi Bareskrim Polri pada 23 September 2025. Mereka meminta kepastian kelanjutan penyelidikan kematian diplomat yang akan berangkat ke Finlandia itu.

“Tujuan kami adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap bisa diberikan kepastian ini sebenarnya dilanjutkan atau dihentikan,” kata kuasa hukum Arya Daru lainnya, Martin Lukas Simanjuntak, di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September 2025.

Martin menyatakan keluarga Arya Daru belum puas dengan kesimpulan penyelidikan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya sebelumnya menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian diplomat itu, dan penyebabnya adalah kehabisan napas, sehingga tidak ada tindak pidana yang terjadi.

Kuasa hukum mengklaim belum menerima Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Mereka menilai masih banyak hasil penyelidikan yang menyimpan tanda tanya.

Tim kuasa hukum Arya Daru juga telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025. Menurut Martin, surat tersebut telah didisposisi kepada Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahar Diantono. “Kami punya segenap petunjuk untuk penyidik,” kata Martin.