Jakarta – Kejaksaan Agung secara resmi membantah isu yang menyebutkan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah pergi menunaikan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Senin (13/7/2026).
Dilansir dari MSN News, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah menerapkan status cegah tangkal kepada yang bersangkutan sejak proses penyidikan dimulai.
Anang Supriatna menyatakan bahwa Febrie Adriansyah saat ini masih berada di wilayah Indonesia dan terus berada dalam pengawasan ketat tim penyidik.
“Enggak benar itu, gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang Supriatna.
Pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa Febrie Adriansyah hingga kini tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya,” kata Anang Supriatna.
Saat ini, institusi Kejaksaan Agung masih memfokuskan diri pada pendalaman administrasi penyidikan yang telah dilimpahkan oleh pihak Polri terkait perkara tersebut.
Langkah hukum selanjutnya, termasuk agenda pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, baru akan ditentukan setelah seluruh kelengkapan administrasi perkara berhasil diverifikasi oleh tim internal.
“Belum, belum kan ini baru masih administrasi penyerahan administrasi perkara ke kita masih,” kata Anang Supriatna.
Pihak Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan akses informasi yang transparan kepada publik terkait perkembangan kasus ini setelah data administrasi dinyatakan lengkap.
“Kita mohon waktu, nanti setelah kita lengkap semua terima baru kita nanti ambil sikap dan nanti kita akan terbuka untuk publik,” kata Anang Supriatna.
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah bermula dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tim gabungan penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita aset bernilai miliaran rupiah dari beberapa lokasi, termasuk Kafe de’ Clan Signature dan KOIN Money Changer.
Selain aset tunai, penyidik juga menemukan sebuah brankas di sebuah rumah yang terletak di Sentul City, Bogor.
Brankas tersebut berisi mata uang asing yang terdiri dari USD 4.767.300 dan SGD 14.083.800.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sebesar Rp 100 juta dari lokasi yang sama.
Total nilai keseluruhan aset yang ditemukan dari brankas tersebut diperkirakan mencapai Rp 476 miliar.






