News

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Febrie dan Don Ritto

10
×

Polri Segera Limpahkan Barang Bukti Kasus Febrie dan Don Ritto

Sebarkan artikel ini
b367a2db49c5b1b124f59f8b931dfbf3.jpg
b367a2db49c5b1b124f59f8b931dfbf3.jpg

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan segera menyerahkan seluruh barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Minggu (12/7/2026).

Dilansir dari MSN, langkah penyerahan ini dilakukan menyusul pelimpahan perkara agar proses penyidikan dapat dilanjutkan secara efektif dan komprehensif oleh pihak Kejaksaan Agung.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menyatakan bahwa pelimpahan tersebut mencakup administrasi penyidikan hingga seluruh barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik.

“DR dan FA sebagai tersangka, perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Ahmad Yusuf Afandi menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengawal kasus ini hingga mencapai tahap akhir penegakan hukum.

“Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti, mari kita kawal perkara ini sampai selesai,” kata Ahmad Yusuf Afandi.

Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie Ardiansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penanganan hukum perkara PT ASABRI serta tindak pidana pencucian uang.

Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyebut bahwa pelimpahan perkara ini merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan Kejaksaan demi mempercepat proses hukum.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” kata Rudi Margono.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus memantau penanganan perkara ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan friksi antarlembaga penegak hukum.

“Ini adalah kasus terkait dengan oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi,” kata Habiburokhman.

Kortastipidkor Polri juga telah melimpahkan dua perkara dugaan korupsi lainnya kepada Kejaksaan Agung secara bersamaan.

Ketiga perkara yang dilimpahkan tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, dugaan korupsi PT ASABRI-Jiwasraya, serta dugaan korupsi PT Krakatau Steel.

Hingga saat ini, pihak penyidik belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai rincian peran Febrie Ardiansyah dalam kasus PT ASABRI.

Pihak Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung juga belum merinci perkembangan penyidikan terkait dua perkara lainnya yang turut dilimpahkan tersebut.

Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka dalam jajaran Kejaksaan Agung.

Sinergi antara Polri dan Kejaksaan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kasus-kasus korupsi berskala besar yang tengah diproses.

Seluruh bukti fisik dan dokumen administrasi yang diserahkan akan diteliti lebih lanjut oleh tim jaksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.