News

Mengungkap Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Berkedok Tradisi ‘Padakno Karo Bapak

20
×

Mengungkap Modus Pemerasan Bupati Sukoharjo Berkedok Tradisi ‘Padakno Karo Bapak

Sebarkan artikel ini
53b0b23ca76c9730e6521334ed31a1b2.jpg
53b0b23ca76c9730e6521334ed31a1b2.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 4 miliar, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (9/7/2026).

Dilansir dari MSN News, lembaga antirasuah tersebut menduga praktik pemerasan yang dilakukan oleh Etik Suryani telah berlangsung secara sistemik sejak masa kepemimpinan bupati sebelumnya.

Dalam menjalankan modus operandi tersebut, Etik Suryani diduga memeras jajarannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan dalih setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tersangka kerap menggunakan istilah “padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak” saat meminta pungutan kepada bawahannya.

Istilah “bapak” yang dimaksud merujuk pada Wardoyo Wijaya, mantan Bupati Sukoharjo yang menjabat selama dua periode dari 2010 hingga 2021 sekaligus suami dari Etik Suryani.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” kata Asep Guntur Rahayu.

Penyelidikan KPK menemukan bahwa praktik korupsi ini berawal dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Etik Suryani diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bupati terkait penerima insentif yang kemudian dijadikan alat untuk menekan pegawai agar menyetorkan sebagian uang mereka.

Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko diduga diperintahkan untuk mengumpulkan potongan sebesar 40 persen dari total insentif yang seharusnya diterima oleh pegawai terkait.

“Kalau ingin masuk, ya harus memberikan 40 persen dari insentif tersebut kepada pegawai-pegawai yang ada di dalam SK tersebut,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Selain Etik Suryani dan Richard Tri Handoko, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka dalam perkara ini.

Tim penyidik KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp 7,3 miliar, dengan total nilai mencapai Rp 21,2 miliar.

KPK membuka peluang untuk memeriksa Wardoyo Wijaya guna mendalami keterkaitannya dalam konstruksi perkara yang melibatkan tradisi setoran lintas periode kepemimpinan tersebut.

Proses pemeriksaan terhadap Wardoyo Wijaya saat ini masih terkendala kondisi kesehatan yang bersangkutan sehingga penyidik menunggu hasil rekomendasi medis.

“Pada prinsipnya, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini tentu akan kami mintai keterangan karena hal tersebut akan melengkapi konstruksi perkara yang sedang kami bangun,” kata Asep Guntur Rahayu.

Hingga saat ini, pihak Etik Suryani maupun Wardoyo Wijaya belum memberikan pernyataan resmi terkait sangkaan yang disampaikan oleh pihak KPK.