Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional mendesak agar Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) dirancang lebih responsif terhadap kompleksitas transaksi serta sengketa lintas negara.
Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7).
Ketua Peradi Profesional, Harris Arthur Haedar, menegaskan urgensi Indonesia memiliki sistem hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan di kancah global.
Harris menyatakan sistem tersebut harus bersifat modern dan adaptif tanpa meninggalkan koridor Pancasila, UUD 1945, serta kepentingan nasional.
Ia menyoroti aturan hukum perdata internasional Indonesia saat ini yang masih terfragmentasi dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan.
Kondisi tersebut dinilai memicu ketidakpastian hukum, khususnya terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, hingga pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Profesional, Yuhelson, mengkritisi aturan kerja sama peradilan internasional dalam draf RUU yang dianggap terlalu umum.
Ia mendesak agar prosedur bantuan otoritas asing diatur secara mendetail, mencakup pertukaran informasi, pengumpulan alat bukti, hingga mekanisme pemeriksaan saksi.
Menurut Yuhelson, poin-poin tersebut merupakan kebutuhan konkret serta praktis yang kerap dihadapi para advokat di lapangan.
Selain itu, ia menekankan perlunya harmonisasi menyeluruh antara RUU HPI dengan regulasi nasional yang berlaku saat ini.
Peradi Profesional merekomendasikan sinkronisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, serta UU Penyelesaian Sengketa.
Harmonisasi juga disarankan mencakup UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, hingga UU Administrasi Kependudukan guna mencegah tumpang tindih aturan di masa depan.







