Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya melibatkan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap barang bukti valuta asing dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, pada Senin (13/7/2026).
Dilansir dari Fenesia, keterlibatan otoritas internasional tersebut diperlukan untuk memastikan validitas uang tunai berbagai mata uang asing yang disita penyidik dari sejumlah lokasi penggeledahan.
Selain FBI, penyidik juga menggandeng Kedutaan Besar Amerika Serikat, Kedutaan Besar Singapura, serta Bank Indonesia dalam proses uji keaslian mata uang tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses pengujian dilakukan untuk memenuhi prosedur hukum sebelum barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore Dolar, US Dolar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura, dan Bank Indonesia,” kata Budi Hermanto.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan PT Pegadaian untuk memeriksa 74 keping logam mulia seberat 1 kilogram per batang yang turut disita dari lokasi penggeledahan.
“Tadi dari teman kita dari Pegadaian Pusat sudah menyampaikan, nanti hasilnya dari 74 lempeng ini akan disampaikan hasilnya kepada teman-teman sekalian,” kata Budi Hermanto.
Pengujian laboratorium ini menjadi tahap krusial karena penanganan perkara tersebut kini telah masuk ke dalam skema joint investigation dengan Kejaksaan Agung.
“Ini merupakan suatu proses dalam penyerahan penanganan perkara lanjutan yang ditangani oleh joint investigation kepada Kejaksaan Agung,” kata Budi Hermanto.
Penyitaan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di 12 lokasi berbeda sejak Rabu (8/7/2026) hingga Jumat (10/7/2026).
Salah satu temuan signifikan berasal dari sebuah rumah di Parahyangan Golf, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, di mana polisi mengamankan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam pecahan USD dan dolar Singapura.
Lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan adalah sebuah usaha coin money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang menyimpan berbagai mata uang asing dari berbagai negara.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut mencakup nilai nominal dalam mata uang Real Saudi, Baht Thailand, Yuan, Yen, Ringgit, hingga mata uang New Zealand.
Penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar di kafe de’Clan, Cipete, yang terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 USD, dan uang tunai dalam mata uang rupiah.
Selain itu, sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, juga memberikan kontribusi barang bukti berupa uang tunai senilai 520 juta rupiah dan 133.000 USD.
Pemeriksaan mendalam ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang disita memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.





