Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengonfirmasi bahwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia guna menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (13/7/2026).
Dilansir dari JawaPos.com, pernyataan ini disampaikan untuk membantah berbagai isu yang menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah telah meninggalkan tanah air dengan dalih menjalankan ibadah umrah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa subjek hukum tersebut tetap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Polda Metro Jaya.
Pihak kejaksaan memastikan telah melakukan pemantauan ketat terhadap keberadaan Febrie Adriansyah yang saat ini telah dikenakan status pencekalan ke luar negeri.
“Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” kata Anang Supriatna.
Hingga saat ini, Kejagung belum menjadwalkan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap Febrie Adriansyah meskipun tiga perkara dugaan korupsi yang menjeratnya telah resmi dilimpahkan ke lembaga tersebut.
Keterlambatan proses pemeriksaan disebabkan oleh prosedur penelitian berkas perkara serta barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan sebelumnya.
“Ini kan kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti,” ujar Anang Supriatna.
Pihak penyidik saat ini tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap sejumlah aset yang disita, termasuk emas batangan dan uang tunai yang menjadi bagian dari barang bukti perkara.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk bersikap hati-hati dalam mengusut kasus rasuah ini dengan membentuk tim penyidik khusus yang akan bekerja secara profesional.
“Kita akan membentuk tim khusus penyidiknya,” kata Anang Supriatna.
Tim khusus tersebut nantinya akan mempelajari seluruh duduk perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah disusun serta mengaitkannya dengan barang bukti yang ada untuk memperkuat sangkaan tindak pidana.
Langkah pembentukan tim ini dinilai krusial untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
Kejaksaan Agung juga menyatakan bahwa setiap perkembangan mengenai status hukum Febrie Adriansyah akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat melalui saluran resmi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai kapan jadwal pemeriksaan perdana akan dilakukan oleh penyidik khusus tersebut.
Pihak berwenang tetap berfokus pada kelengkapan administrasi dan validitas barang bukti sebelum melangkah ke tahap penyidikan berikutnya di tingkat kejaksaan.
Seluruh proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.






