Tanah Datar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar mulai melakukan pemeriksaan terkait penggunaan Dana Desa dan pengelolaan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Print-03/L.3.17/Fd.1/09/2015 tertanggal 24 September 2025.
Ketua Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) Gurun, Irwan Dt Paduko Boso, menegaskan pihaknya siap bersikap kooperatif. Seluruh anggota BPRN dijadwalkan hadir ke kejaksaan pada Rabu (1/10) untuk memberikan keterangan.
“Ini kewajiban kami. Kami kooperatif demi pemerintahan nagari yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dana desa harus berkeadilan dan diputuskan lewat musyawarah mufakat,” kata Irwan, Selasa (30/9).
Irwan menyebut pemeriksaan ini sekaligus mematahkan narasi negatif yang selama ini berkembang di masyarakat. Menurutnya, sejumlah persoalan memang terjadi, seperti penukaran nama penerima BLT yang tidak sesuai hasil musyawarah nagari hingga bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang keluar tanpa musyawarah.
Kasus BLT itu, kata Irwan, bahkan sempat berujung musyawarah luar biasa sesuai arahan Ombudsman. Penerima bantuan yang tidak sesuai, Elmas Dafri, diminta mengembalikan bantuan tersebut. “Sampai sekarang pengembaliannya masih dicicil,” ujarnya.
BPRN Klaim Jalankan Fungsi Pengawasan
Irwan menambahkan, lima anggota BPRN sebenarnya sudah mengingatkan Ketua BPRN sebelumnya untuk menyampaikan masukan ke wali nagari. Namun, menurutnya, hal itu justru ditanggapi negatif.
“BPRN menjalankan pengawasan malah dibilang tidak etis. Ini jadi bukti bahwa aduan masyarakat benar adanya,” tegasnya.
BPRN Gurun berharap kejaksaan bisa mengusut persoalan ini hingga tuntas. Mereka ingin masyarakat, termasuk perantau, mengetahui secara jelas pemanfaatan dana desa.
“Dana desa dari APBN maupun ADD harus terbuka dan transparan. Masyarakat berhak tahu, perangkat nagari juga wajib memberikan data jika diminta kejaksaan,” tutup Irwan.







