Jakarta – Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai pelaporan kader NU terhadap Pandji Pragiwaksono justru menjadi bumerang. Upaya membungkam Pandji malah berujung promosi gratis.
Fahmi menyebut fenomena ini sebagai Streisand Effect. Upaya menyembunyikan informasi justru membuatnya tersebar luas dan viral.
“Mereka ndak pernah membayangkan ini sebelumnya,” kata Ismail Fahmi melalui akun Twitter @ismailfahmi, Senin (12/1/2026).
Pelaporan Pandji terkait materi komedi soal ormas keagamaan dan izin tambang membuat publik penasaran.
Pencarian tentang “Mens Rea” dan “Pandji Pragiwaksono” melonjak di Google. Data ini ditangkap oleh Drone Emprit dalam dua pekan terakhir.
“Ketika nama ini dibawa ke ranah hukum, publik yang sebelumnya abai tiba-tiba penasaran, mencari, menonton, dan mendiskusikan, hingga grafik pencarian melonjak tajam,” jelasnya.
Fahmi menilai tujuan awal pelapor tidak tercapai. Justru, Pandji dan pertunjukan “Mens Rea” semakin terkenal.
“Alih-alih meredam, tindakan represif memperluas jangkauan narasi dan memindahkan arena dari ruang tertutup ke ruang publik digital, makin viral,” pungkasnya.
Saat ini, “Mens Rea” masih berada di Top 10 Netflix Indonesia. Sempat menduduki peringkat pertama.
Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan ujaran kebencian oleh Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdurrahman Wahid.
Laporan diterima pada Kamis, 8 Januari 2026. Materi stand-up Pandji dalam “Mens Rea” dianggap menimbulkan kegaduhan dan perpecahan.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300, 301, 242, dan 243 KUHP. Laporan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Polisi akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. Pendalaman masih dilakukan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.







