Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah segera merombak sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Langkah ini diambil menyusul tewasnya AAF, siswa SMPN 4 Randudongkal, Pemalang, akibat perundungan.
Korban mengembuskan napas terakhir di RS Mardhatillah pada Minggu (2/8/2026).
Lalu menegaskan, tragedi tersebut bukan kasus yang berdiri sendiri.
Ia mempertanyakan efektivitas sistem perlindungan saat ini dalam menghentikan kekerasan di sekolah.
Menurutnya, negara memikul tanggung jawab penuh atas hak hidup dan keamanan anak di institusi pendidikan.
Ia menyayangkan keterlambatan negara dalam mendeteksi dan meredam eskalasi kekerasan sebelum jatuh korban jiwa.
Legislator dari daerah pemilihan NTB II ini menuntut evaluasi otomatis lintas kementerian setiap kali terjadi kekerasan berat.
Lalu menekankan pentingnya sistem penanganan komprehensif bagi pelaku dan korban di bawah umur.
Ia mendorong penggunaan peradilan khusus untuk menangani kasus serupa.
Langkah hukum, kata Lalu, tidak boleh mengabaikan rehabilitasi psikologis dan pembinaan moral bagi pelaku.
Tujuannya agar pelaku memahami konsekuensi perbuatannya dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan.
Ia juga mengusulkan pembentukan Sistem Respons Nasional yang cepat dan terpadu.
Sistem tersebut harus mencakup perlindungan korban, pemulihan keluarga, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Lalu menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang untuk menata masa depan, bukan tempat yang justru merenggut nyawa anak.







