BeritaPolitik

Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian

103
×

Hukum Disebut Bisa Kehilangan Martabat Jika Polri Dibawah Kementerian

Sebarkan artikel ini
hukum-disebut-bisa-kehilangan-martabat-jika-polri-dibawah-kementerian
hukum disebut bisa kehilangan martabat jika polri dibawah kementerian

Jakarta – Wacana penempatan Polri di bawah kementerian kembali menuai kritik. Pakar hukum pidana dan tata negara, Profesor Henry Indraguna, menilai gagasan ini keliru dan berpotensi merusak demokrasi.

Henry Indraguna menegaskan posisi Polri sebagai alat negara telah diatur konstitusi. Menundukkan Polri di bawah kementerian membuka ruang intervensi politik.

“Polisi itu alat negara, bukan alat menteri,” tegas Guru Besar Unissula Semarang itu, Jumat (6/2/2026).

UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan Polri langsung di bawah Presiden. Skema ini menjaga independensi penegakan hukum dari kepentingan politik.

“Kalau polisi bisa diarahkan menteri, maka hukum berubah menjadi pesanan,” ujarnya.

Henry menilai wacana ini sebagai kesalahan fatal dalam desain ketatanegaraan. Ia mengibaratkan Polri sebagai wasit yang harus netral.

“Polisi itu wasit. Jika wasit ditempatkan di bawah salah satu pemain, maka keadilan berhenti,” katanya.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menyebut Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. “Konstitusi tidak pernah menyebut polisi sebagai alat kementerian,” tegasnya.

Pasal 2 UU Polri menegaskan fungsi kepolisian sebagai fungsi pemerintahan negara, bukan fungsi kementerian. “Fungsi pemerintahan negara, berbeda dengan fungsi kementerian,” kata Henry.

Henry menyoroti Pasal 5 ayat (1) UU Polri yang menegaskan peran Polri sebagai alat negara. “Status sebagai alat negara menuntut independensi. Begitu ia ditempatkan di bawah menteri, status itu runtuh secara praktik,” pungkasnya.