Ecozone

Dolar dan Harga Minyak Berpotensi Picu Lonjakan Biaya Haji 2027

22
×

Dolar dan Harga Minyak Berpotensi Picu Lonjakan Biaya Haji 2027

Sebarkan artikel ini
d738f77327a9fd187a4f798f4f1ba5a8.jpg
d738f77327a9fd187a4f798f4f1ba5a8.jpg

Jakarta – Pemerintah Indonesia menghadapi potensi lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 akibat perubahan standar layanan dari Arab Saudi serta tekanan ekonomi global, seperti yang disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa (14/7/2026).

Dilansir dari laporan resmi kementerian terkait, kenaikan biaya tersebut dipicu oleh kombinasi faktor eksternal berupa fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah dunia yang berdampak langsung terhadap kurs rupiah terhadap riyal Arab Saudi.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Arab Saudi yang menghapus kategori layanan ekonomi Kelas D menjadi faktor utama yang memaksa jemaah beralih ke layanan Kelas C dengan fasilitas lebih baik namun berbiaya tinggi.

“Selain karena peningkatan kualitas, kenaikan BPIH akan dipengaruhi oleh nilai tukar Dolar Amerika Serikat dan harga minyak mentah global,” kata Mochamad Irfan Yusuf.

Pemerintah Arab Saudi kini mewajibkan peningkatan standar fasilitas di Masyair, termasuk penggunaan sekat gipsum, pemasangan pendingin ruangan terpisah, hingga penyediaan sofa bed bagi setiap jemaah di tenda Arafah dan Mina.

Biaya paket layanan Masyair diperkirakan akan naik signifikan dari angka 2.100 riyal pada musim sebelumnya, meskipun otoritas Arab Saudi belum merilis tarif resmi untuk tahun 2027.

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar pemerintah mencari solusi untuk menahan beban biaya agar tidak dibebankan sepenuhnya kepada jemaah haji Indonesia.

“Apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah kita,” kata Mochamad Irfan Yusuf.

Opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah adalah mempertahankan komposisi pembiayaan antara dana jemaah dan nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada rasio 60:40.

Sebagai perbandingan, pada musim haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.366, di mana porsi yang dibayar langsung oleh jemaah mencapai Rp54.193.807 per orang.

Pemerintah juga diwajibkan menyetorkan uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal atau setara Rp4,66 triliun lebih awal untuk mengamankan kuota 221 ribu jemaah Indonesia.

“Kalau kami tidak melunasi uang muka, jemaah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027,” kata Mochamad Irfan Yusuf.

Pembayaran uang muka yang lebih cepat ini dinilai krusial untuk memperkuat posisi tawar Indonesia saat bernegosiasi terkait penyediaan layanan di Tanah Suci.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mendesak agar BPKH mengoptimalkan hasil pengelolaan dana investasi haji guna menutupi potensi kenaikan biaya tersebut alih-alih mengandalkan APBN.

“Supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, dan sebagainya, sehingga punya kemampuan,” kata Said Abdullah.

Komisi VIII DPR juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan uang muka yang disetorkan kepada otoritas Arab Saudi agar jemaah mendapatkan layanan yang sesuai dengan standar baru tersebut.