Ecozone

Koalisi Transisi Bersih Dorong Pelibatan Petani dalam Rantai Pasok B50

22
×

Koalisi Transisi Bersih Dorong Pelibatan Petani dalam Rantai Pasok B50

Sebarkan artikel ini
Petani kelapa sawit di perkebunan sedang memanen buah kelapa sawit untuk kebutuhan rantai pasok biodiesel.
Pemerintah resmi memberlakukan mandatori biodiesel B50 di tengah sorotan terkait pelibatan petani swadaya dalam rantai pasok.

Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengimplementasikan mandatori biodiesel 50% atau B50 pada Rabu (15/7/2026), namun kebijakan yang bertujuan menekan emisi hingga 44 juta ton CO2e ini menuai kritik dari Koalisi Transisi Bersih (KTB) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) karena dianggap belum melibatkan petani swadaya dalam rantai pasok nasional.

Dilansir dari keterangan resmi Koalisi Transisi Bersih (KTB), kebijakan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut dinilai masih mengabaikan aspek ekonomi inklusif bagi masyarakat tingkat tapak.

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, menyatakan bahwa regulasi saat ini justru menghambat partisipasi petani mandiri dalam industri energi terbarukan tersebut.

Menurut Achmad Surambo, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021 masih membatasi pasokan crude palm oil (CPO) untuk biodiesel hanya kepada Badan Usaha Bahan Bakar Nabati yang telah ditunjuk pemerintah.

Kondisi regulasi tersebut menyebabkan petani swadaya terjebak dalam rantai pasok yang panjang dan memposisikan mereka sebagai pihak yang tidak memiliki daya tawar atau price taker.

Data KTB menunjukkan terdapat sekitar 5,31 juta hektare perkebunan sawit swadaya yang memiliki potensi produksi sebesar 13,91 juta kiloliter biodiesel secara nasional.

Dalam rapat dengar pendapat di DPR RI, KTB mendesak agar pemerintah merevisi aturan agar koperasi petani dan pabrik kelapa sawit mini milik masyarakat dapat diakui sebagai pemasok resmi bahan baku bagi Pertamina.

Achmad Surambo mengusulkan agar pemerintah mengadopsi model serupa ‘Sumur Rakyat’ di sektor minyak dan gas, di mana perusahaan negara dapat melakukan pembelian langsung dari hasil produksi masyarakat.

Terkait klaim pengurangan emisi sebesar 44 juta ton CO2, KTB menilai angka tersebut perlu diverifikasi lebih mendalam dengan metode life cycle assessment yang lebih komprehensif.

Kritik serupa datang dari Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) yang menyoroti ketimpangan dalam pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) kelapa sawit.

Ketua SPKS Nasional, Sabarudin, menyatakan bahwa dana tersebut saat ini mayoritas terserap untuk subsidi industri biodiesel, sementara akses bagi petani swadaya masih sangat terbatas.

Sabarudin menuntut agar dana tersebut dialokasikan secara proporsional untuk pembangunan pabrik kelapa sawit mini serta percepatan sertifikasi STDB dan ISPO bagi petani di daerah.

Kepala Departemen Advokasi SPKS, Marselinus Andry, menegaskan perlunya proyek percontohan yang mengintegrasikan perkebunan rakyat langsung dengan industri hilirisasi biodiesel.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran koperasi dan UMKM dalam ekosistem hilirisasi sawit nasional.

Bambang Patijaya menambahkan bahwa setiap produsen bahan baku tetap wajib memenuhi persyaratan teknis, legalitas lahan, serta izin lingkungan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk meneruskan seluruh masukan dari koalisi kepada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM untuk pembahasan lebih lanjut.