SOLO – Sebanyak 15 rekan kuliah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM) bersiap memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu.
Para saksi tersebut merupakan teman seangkatan yang pernah menempuh pendidikan di fakultas serta kelas yang sama dengan Jokowi.
Kasus hukum ini menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai terdakwa.
Kuasa hukum para saksi, Ade Darmawan, menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif guna memastikan kesiapan seluruh saksi.
Dua rekan kuliah Jokowi, Mustoha Iskandar dan Prono, bahkan menyambangi kediaman pribadi Jokowi di Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, pada Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut bertujuan menyegarkan ingatan para saksi terkait keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami memastikan seluruh saksi bisa hadir tanpa terkecuali,” ujar Ade.
Ade menambahkan, timnya melakukan pemeriksaan kesehatan serta verifikasi daya ingat saksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Langkah tersebut diambil agar keterangan di persidangan tetap konsisten.
Verifikasi ini dianggap krusial mengingat proses hukum telah berjalan lebih dari satu tahun.
Sebanyak 14 hingga 15 orang akan dihadirkan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
Para saksi merupakan rekan seangkatan yang lulus pada tahun yang sama dengan Jokowi.
“Mereka teman kuliah dari fakultas yang sama, lulus di tahun yang sama, bahkan ada yang pernah ditugaskan ke Aceh bersama,” tutur Ade.







