Jakarta – Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan ini memangkas jam kerja ASN selama Ramadan dan memberlakukan sistem fleksibel. Tujuannya adalah untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari Perpres Nomor 21 Tahun 2023 dan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025.
Jam kerja reguler ASN pada hari Senin-Kamis selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat 30 menit (12.00-12.30 WIB).
Pada hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat satu jam (11.30-12.30 WIB) untuk ibadah salat Jumat.
Waktu kerja efektif ASN selama Ramadan menjadi sekitar 6,5 jam per hari di luar istirahat.
Pramono juga mengizinkan ASN masuk kerja lebih awal atau lambat maksimal satu jam dari jadwal normal. Penyesuaian jam pulang kerja dilakukan secara proporsional.
Total jam kerja ASN selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat. Lebih singkat lima jam dari hari kerja normal (37 jam 30 menit per minggu).
Fleksibilitas ini tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau tugas mendesak. Tugas tersebut harus diselesaikan pada hari yang sama atau di luar kantor.







