Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, umumkan hasil sidang kode etik Polri. Bripda Mesias Siahaya dipecat tidak hormat (PTDH).
Sanksi diberikan karena Bripda Mesias terbukti melanggar kode etik profesi.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran,” tegas Dadang, Selasa (24/2/2026).
Sidang KKEP dipimpin Kombes Pol Indera Gunawan. 14 saksi diperiksa, termasuk korban dan anggota polisi.
Bripda Mesias terbukti melanggar kehormatan institusi dan melakukan kekerasan.
Sebelumnya, Bripda Mesias juga telah menjalani penempatan khusus selama lima hari.
Kapolda menegaskan komitmen membersihkan internal dari pelanggaran berat.
Bripda Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan PTDH. Ia masih punya hak banding.
Diketahui, Bripda Mesias ditahan atas kasus penganiayaan siswa MTs, Arianto Tawakal (14), hingga tewas. Kakak korban juga mengalami patah tulang.







