Jakarta — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Gakkum Kemenhut) kembali menyegel tiga perusahaan dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lahan gambut di wilayahnya terbakar di Riau. Langkah tegas ini diambil seiring peningkatan jumlah area yang terbakar di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan secara langsung bahwa Ditjen Gakkum berkomitmen penuh untuk melindungi hutan dari kebakaran dan akan menindak tegas pembakar hutan. Ia juga menambahkan, selain dilakukan penyegelan, terhadap tiga PBPH tersebut juga dilakukan pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, serta upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH.
Upaya ini mencakup peninjauan dari sisi peralatan, sumber daya manusia, prosedur kerja, serta pemantauan ketaatan PBPH dengan mengacu pada Rencana Kerja Tahunan yang telah disusun.
Menurut pemantauan yang dilakukan oleh SiPongi Kememhut melalui satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP), dengan tingkat kepercayaan sedang selama bulan Juli, tercatat terdapat 930 titik panas atau hotspot, dengan 374 di antaranya berada di Riau. Sebagian titik panas ini berada di lahan gambut yang rentan terbakar.
Tiga PBPH yang disegel adalah PT DRT di Kabupaten Rokan Hilir dengan luasan terbakar sekitar 75 hektare di areal gambut kawasan hutan produksi, tersebar di 2 lokasi seluas 45 hektare dan 30 hektare. Selain itu, turut disegel PT RUJ di Kota Dumai dengan luasan 24,9 hektare di areal gambut kawasan hutan produksi dan PT SAU di Kabupaten Pelalawan seluas 60 hektare di areal gambut hutan produksi.
Kementerian Kehutanan mencatat, selama Juni dan Juli, telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap 8 PBPH. Dengan rincian 3 perusahaan di Riau, 4 perusahaan di Kalimantan Barat dan 1 perusahaan di Sumatera Selatan.







