Jakarta – Aktor Adly Fairuz diduga mencatut nama jenderal fiktif bernama Ahmad untuk melancarkan aksi penipuan berkedok penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol). Dugaan penipuan ini mencapai angka miliaran rupiah.
Kini, Adly Fairuz menghadapi gugatan perdata wanprestasi dengan nilai hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengakuan mengejutkan datang dari Farly Lumopa, kuasa hukum Abdul Hadi, korban dugaan penipuan tersebut. Farly mengungkapkan, kliennya menyerahkan uang sebesar Rp 3,65 miliar secara tunai kepada seorang perantara bernama Agung Wahyono, yang mengaku akan menyalurkan dana tersebut kepada “Jenderal Ahmad.”
Kecurigaan muncul ketika janji kelulusan Akpol pada tahun 2023 tak kunjung terealisasi. Korban pun meminta dipertemukan dengan sosok jenderal tersebut.
Pertemuan yang diatur di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan pada awal 2024 itu justru mengungkap fakta yang mencengangkan.
“Saya tanya mana jenderalnya? Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz,” ungkap Farly. Ia menambahkan, nama “Ahmad” diduga diambil dari nama tengah Adly Fairuz sendiri.
Selain mencatut jabatan jenderal, Adly juga dituding meyakinkan korban dengan mengaku sebagai cucu dari seorang mantan tokoh berpengaruh di Indonesia.
Korban dijanjikan pengembalian dana setelah dua kali gagal memasukkan anaknya ke Akpol pada tahun 2023 dan 2024. Kesepakatan pengembalian dana tersebut bahkan dituangkan dalam akta notaris pada tahun 2025 dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.
Namun, Adly hanya membayar satu kali cicilan dan kemudian menghilang tanpa kabar.
“Hanya bayar sekali, setelah itu tidak ada pembayaran lagi. Kami sudah somasi tapi tidak ada itikad baik. Akhirnya kami ajukan gugatan perdata wanprestasi hampir Rp 5 miliar, dengan tuntutan denda Rp 100 juta per hari,” tegas Farly.
Selain gugatan perdata, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan sejak Juni 2025 dan diklaim sudah naik ke tahap penyidikan.







