BeritaPeristiwa

MK Dinilai Akan Tolak Putusan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Jika Anwar Usman Tak Ikut Putuskan

10275
×

MK Dinilai Akan Tolak Putusan Uji Materiil Batas Usia Capres-Cawapres Jika Anwar Usman Tak Ikut Putuskan

Sebarkan artikel ini
Besok Malam, Hakim Anwar Usman Jalani Sidang Pemeriksaan MKMK

Jakarta – Sidang uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu mulai digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (28/11/2023). Sidang ini diajukan oleh Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar yang menilai putusan uji materiil MK soal pasal yang mengatur batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tersebut akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Denny dan Zainal, Muhamad Raziv Barokah, mengatakan bahwa putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun akan berubah jika Anwar Usman tak ikut memutuskan.

“Apabila saat itu hakim yang bersangkutan (Anwar Usman) taat etik dan taat hukum, maka putusan 90 tidak akan sebagaimana yang kita terima saat ini,” kata Raziv.

Raziv menjelaskan bahwa Anwar Usman memiliki konflik kepentingan dalam putusan tersebut karena Anwar adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo. Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo sempat disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres.

Menurut Raziv, keterlibatan Anwar Usman dalam putusan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, beleid itu mengatur bahwa hakim yang memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkara harus mengundurkan diri dari pemeriksaan.

“Ketika Yang Mulia Anwar Usman terlibat dalam putusan 90, jelas-jelas hal itu menjadikan putusan a quo tidak memenuhi syarat formiil dan menjadi tidak sah,” kata Raziv.

Raziv mengungkapkan bahwa komposisi hakim dalam putusan nomor 90 adalah 5 hakim setuju dan 4 hakim menolak. Jika Anwar Usman tak ikut memutuskan, maka komposisi hakim akan berubah menjadi 4 hakim setuju dan 4 hakim menolak.

Dengan komposisi tersebut, menurut Raziv, maka Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan nomor 90 tersebut.

“Ketika kondisi hakim berimbang, maka kembali pada UU MK dan juga Peraturan MK nomor 2 tahun 2023, hasil putusan akan melihat di mana posisi wakil ketua saat itu (Saldi Isra) yang menolak,” ujar Raziv.

Denny Indrayana merupakan Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 sementara Zainal Arifin Mochtar merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM). Keduanya mengajukan uji formil pasal batas usia capres-cawapres setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) menilai ada pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan tersebut.

MKMK menilai Anwar memiliki konflik kepentingan karena putusan itu membuka kesempatan bagi kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). MKMK pun mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua MK.