Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan aturan resmi mengenai kriteria siswa yang diperbolehkan membantu pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di jenjang SMP, SMA, dan SMK pada Kamis (16/7/2026).
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang bertujuan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan pengenalan sekolah berjalan secara aman, edukatif, dan terbebas dari praktik perpeloncoan.
Pihak sekolah hanya diizinkan melibatkan siswa sebagai pendamping apabila terdapat keterbatasan jumlah panitia guru dalam menyelenggarakan program adaptasi bagi peserta didik baru tersebut.
Peran siswa dalam kegiatan ini bersifat membantu, sementara tanggung jawab utama penyelenggaraan tetap berada di tangan panitia resmi yang dibentuk oleh kepala sekolah.
Kriteria utama bagi siswa pendamping adalah mereka harus menjabat sebagai pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), atau pengurus organisasi ekstrakurikuler yang aktif.
Kandidat siswa pendamping juga diwajibkan tidak memiliki riwayat perilaku buruk maupun catatan keterlibatan dalam tindak kekerasan di lingkungan sekolah sebelumnya.
Dalam kondisi sekolah yang belum memiliki struktur OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, penunjukan siswa harus didasarkan pada kriteria prestasi akademik maupun nonakademik yang menonjol.
Siswa yang dipilih sebagai pendamping pada kondisi khusus tersebut juga harus memiliki kemampuan interpersonal yang mumpuni, termasuk keterampilan berkomunikasi efektif dan kemampuan bekerja sama.
Pemerintah menegaskan bahwa siswa pendamping harus mampu menjadi teladan bagi peserta didik baru selama masa transisi di lingkungan pendidikan yang baru.
Tugas utama siswa pendamping adalah membantu murid baru mengenal fasilitas sekolah, budaya belajar, serta membantu terciptanya suasana yang menyenangkan bagi para siswa baru.
Peraturan ini secara tegas melarang siswa pendamping memberikan hukuman, melakukan intimidasi, ataupun mengatur kegiatan di luar tujuan edukatif yang telah ditetapkan.
Seluruh rangkaian kegiatan MPLS dilarang keras melibatkan unsur pungutan liar maupun penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukasi bagi siswa baru.
Guru dan panitia resmi sekolah memiliki kewajiban penuh untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan oleh siswa pendamping di lapangan.
Setiap tugas yang dijalankan oleh siswa pendamping harus sesuai dengan instruksi serta batasan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pihak otoritas sekolah.
Implementasi aturan ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko perundungan dan memastikan setiap peserta didik baru mendapatkan pengalaman positif saat memulai masa pendidikan mereka.







