News

Warga Jakarta Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

15
×

Warga Jakarta Antusias Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini
58fd86256e83d6ae6b12a7b4710ef662.jpg
58fd86256e83d6ae6b12a7b4710ef662.jpg

Jakarta Barat – Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat diserbu ratusan wajib pajak yang antusias memanfaatkan kebijakan pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini terbukti menjadi angin segar bagi masyarakat yang sempat menunggak pajak akibat kendala ekonomi.

Pantauan di lokasi pada Kamis (4/6/2026), antrean panjang terlihat di berbagai titik pelayanan, mulai dari loket fisik hingga area pengisian formulir elektronik. Warga tampak memanfaatkan momentum kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang meniadakan denda keterlambatan pajak sebagai kado ulang tahun ke-499 Kota Jakarta dan HUT RI ke-81.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) PKB Bapenda Jakarta Barat, Carto, menegaskan bahwa prosedur penghapusan denda dilakukan secara otomatis oleh sistem. Warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus, cukup melakukan pembayaran pokok pajak dan sistem akan langsung menghapus beban denda yang tertera.

“Ini kado bagi warga Jakarta. Prosesnya simpel, tidak ada birokrasi rumit, dan kami pastikan bebas dari pungutan liar karena semuanya by system,” ujar Carto.

Kebijakan ini dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Karim (44), warga yang sempat menunggak pajak kendaraan selama tiga tahun. Ia mengaku terbantu karena bisa menghemat pengeluaran hingga Rp 1,5 juta dari denda yang dihapuskan. Senada dengan Karim, Abdul Syukur (47) warga Kemanggisan juga merasa lega karena denda pajak mobilnya sebesar Rp 1,2 juta hilang secara otomatis.

“Saya sempat menunda karena masalah keuangan, tapi begitu ada program ini, saya langsung datang. Petugas langsung memproses tanpa banyak tanya,” kata Abdul.

Program pemutihan di DKI Jakarta ini dijadwalkan berlangsung cukup panjang, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.

Tren serupa juga dilakukan sejumlah pemerintah daerah lainnya untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Pemerintah Provinsi Lampung telah menjalankan program keringanan serupa sejak 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan yang lebih agresif dengan pembebasan denda 100 persen serta diskon pokok pajak hingga 50 persen bagi penunggak pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah hingga akhir Juni 2026.

93c31f6bf3e459768b5c7567fa1063b6.jpg
News

Fenesia – JAKARTA. Pemerintah memberi sinyal kuat bahwa Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, akan bergabung dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pembahasan mengenai posisi yang akan ditempati Iqbal masih berlangsung di internal pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, peran yang disiapkan untuk Said Iqbal akan berkaitan dengan isu buruh dan ketenagakerjaan, sejalan dengan kiprahnya selama ini dalam…