Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik dugaan suap pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sebanyak 17 orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari 17 orang yang diamankan, delapan di antaranya merupakan penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil, sementara sembilan orang lainnya berasal dari pihak swasta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak untuk menentukan status hukum mereka dalam kurun waktu 1×24 jam.
Perkara ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa operasi senyap ini menargetkan praktik ilegal dalam administrasi keimigrasian yang memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dengan cara yang tidak sah.
Dalam operasi ini, tim penyidik berhasil menyita aset bernilai fantastis sebagai barang bukti. Temuan tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, hingga 11 unit sepeda mewah jenis Brompton dan MTB. Selain itu, KPK turut menyita logam mulia emas seberat ratusan gram serta uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. KPK masih terus mendalami aliran dana yang sebagian tersimpan dalam rekening pihak-pihak terkait.
Ruang lingkup operasi KPK dalam kasus ini tidak hanya terbatas di wilayah Jakarta Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan bahwa tim penyidik juga melakukan pergerakan di Bali dan Jawa Barat. Hal ini mengindikasikan bahwa praktik pengurusan dokumen keimigrasian ilegal tersebut diduga dilakukan secara sistematis di beberapa lokasi.
Di tengah penyidikan, KPK sempat melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk dimintai keterangan. Silmy akhirnya memenuhi panggilan penyidik dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB. KPK menegaskan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh pihak terkait agar proses pengusutan kasus ini berjalan transparan dan tuntas. Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah praktik ini bersifat suap atau pemerasan.







