Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Status hukum tersebut ditetapkan setelah Silmy memenuhi panggilan penyidik pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
Silmy keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan pada Kamis pagi, 4 Juni 2026. Ia resmi ditahan selama 20 hari pertama bersama tujuh tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Di tengah kasus rasuah yang menjeratnya, profil kekayaan Silmy Karim menjadi sorotan publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, mantan Direktur Jenderal Imigrasi ini tercatat memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 234,59 miliar.
Aset tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar nilai kekayaannya, dengan total mencapai Rp 184,02 miliar yang tersebar di sejumlah wilayah. Selain properti, Silmy juga melaporkan kepemilikan aset bergerak lainnya senilai Rp 11,39 miliar.
Pada sektor alat transportasi dan mesin, Silmy tercatat memiliki koleksi kendaraan mewah dengan total nilai Rp 8,47 miliar. Deretan koleksinya meliputi dua unit sepeda motor Harley Davidson, Mercedes G63, Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, Mercedes Benz 280E, hingga Jeep CJ7 keluaran tahun 1988.
Selain itu, Silmy memiliki aset berupa surat berharga senilai Rp 8,69 miliar serta kas dan setara kas sebesar Rp 31 miliar. Dalam laporan tersebut, ia juga mencatatkan kewajiban berupa utang dengan total Rp 8,99 miliar.







