Jakarta – Vonis 18 tahun penjara untuk mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, terkait kasus makelar kasus, kini berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zarof.
Putusan ini sekaligus mengakhiri upaya hukum Zarof untuk lepas dari jeratan hukum.
“Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (14/11).
Perkara dengan nomor 10824 K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis kasasi yang diketuai Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu (12/11).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof.
Selain hukuman badan, negara juga merampas aset Zarof berupa uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram.
Aset tersebut disita karena Zarof tidak dapat membuktikan asal-usulnya.







