Jakarta – Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem perdagangan digital. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi strategis antara Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Maman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh laporan dari para pelaku usaha terkait operasional marketplace kepada Menkomdigi. Ia berharap kementerian terkait dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan seluruh laporan dari pengusaha UMKM di marketplace kepada Ibu Menteri Komdigi. Tentunya Kemenkomdigi akan bertindak sesuai mekanisme dan kewenangannya,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (21/5).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai kendala di ranah digital. Isu yang disorot mencakup kenaikan biaya bagi penjual (seller) hingga indikasi adanya praktik penyalahgunaan pasar atau market abuse oleh platform.
Maman menegaskan bahwa ekosistem e-commerce harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Menurutnya, kebijakan yang diambil aplikator tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kepentingan pelaku UMKM.
“Ekosistem e-commerce ini harus berkeadilan. Yang paling penting, pengusaha UMKM harus dijaga. Jika ada salah satu pihak mengambil langkah tanpa berbicara dengan pihak lain, saya pikir itu sudah bergeser ke arah yang tidak berkeadilan,” tegasnya.
Langkah ini, kata Maman, merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto yang menuntut perlindungan dan pemberdayaan UMKM secara optimal. Kementerian UMKM memastikan akan hadir dengan pendekatan yang proporsional dan objektif.
“Semua pihak harus memahami apa yang sedang kami lakukan, dan ini merupakan perintah langsung dari Presiden. Presiden Prabowo menegaskan kepada kami agar wajib memberikan pelindungan dan pemberdayaan kepada UMKM,” imbuh Maman.
Menanggapi kolaborasi tersebut, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan kesiapan pihaknya dalam mendukung aturan yang sedang disusun oleh Kementerian UMKM. Ia menegaskan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran di ruang digital.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan pelindungan UMKM di ranah digital, Kemenkomdigi siap bertindak karena hal tersebut memang menjadi tugas kami,” kata Meutya.
Meutya juga memperingatkan para aplikator agar segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang tengah disiapkan pemerintah. Hal ini dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
“Mulai saat ini aplikator harus memahami bahwa akan ada aturan baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian UMKM. Karena itu kami berharap seluruh aplikator dapat segera beradaptasi dan mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.







