Medan – Dua personel Polres Samosir, Brigadir DW dan Aipda ES, ditangkap pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Saat ini, kedua oknum polisi tersebut telah dipindahkan ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Plt Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Gunawan Situmorang, mengungkapkan kasus ini terungkap saat Satresnarkoba menggelar Operasi Antik Toba 2026.
Pengungkapan bermula saat tim menangkap seorang pria berinisial R di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026.
“R mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Samosir,” ujar Gunawan, Minggu (12/7).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Brigadir DW pada hari yang sama dengan barang bukti sabu seberat 5,5 gram.
Hasil pemeriksaan terhadap Brigadir DW mengarah pada keterlibatan Aipda ES.
Petugas membekuk Aipda ES saat yang bersangkutan sedang dalam perjalanan dinas menuju Kota Medan.
Aipda ES sempat membantah terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Namun, aparat menemukan bukti percakapan terkait transaksi sabu setelah memeriksa ponsel milik tersangka.
Selain bukti fisik dan digital, hasil tes urine terhadap kedua oknum polisi tersebut juga menunjukkan hasil positif sebagai pengguna narkoba.
Ketiga tersangka kini telah dilimpahkan ke Polda Sumut untuk mempermudah penanganan perkara.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri durasi keterlibatan kedua polisi tersebut dalam sindikat narkotika.
“Petugas masih melakukan penyelidikan terkait sudah berapa lama aktivitas itu berlangsung dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkas Gunawan.







