Padang – Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer akan segera memberlakukan tarif. PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan rencana ini setelah masa sosialisasi gratis selama dua bulan.
Keputusan penetapan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025. Keputusan ini mengatur golongan kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa pengoperasian tanpa tarif sebelumnya bertujuan untuk mengenalkan jalan tol kepada masyarakat.
“Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025,” ujar Adjib, Selasa (22/7/2025).
Ruas tol ini menjadi yang pertama di Sumatera Barat dan merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Keberadaannya diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.
Hutama Karya telah melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan uang elektronik (UE) di gerbang tol.
Selain itu, disosialisasikan pula tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan infrastruktur ini.
Jalan tol ini dilengkapi dengan fasilitas modern seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan standar, serta armada patroli dan derek yang siaga 24 jam.
Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengutamakan keselamatan.
Pengguna jalan diminta untuk memastikan kendaraan dan kondisi fisik dalam keadaan prima, menjaga jarak aman, serta mematuhi batas kecepatan maksimum 80 km/jam.
Untuk keadaan darurat atau membutuhkan bantuan, pengguna jalan dapat menghubungi Call Center Tol Padang-Sicincin di +62 822-1000-3770.







