Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan sengketa penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH), Kamis (18/6/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Namun, pemerintah daerah belum bisa langsung melakukan eksekusi di lapangan karena pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menilai putusan itu menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Ia menegaskan, sengketa tersebut bukan soal status kepemilikan lahan, melainkan menyangkut legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” ujar Mashri.
Dia menambahkan, posisi bangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam penertiban ini.
Sementara itu, Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, mengapresiasi langkah tegas pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan aturan tata ruang harus menjadi prioritas mutlak dalam setiap investasi demi menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian ekologis.
“Putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Adrian, Sabtu (20/6/2026).
Dia menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam melindungi kawasan strategis dari aktivitas yang menyalahi aturan.







